Kamis, 06 Desember 2012
Syarat Pembayaran Barang

a. n/30, artinya pelinasan utang dagang paling lambat 30hari setelah transaksi dan jumlah   pembayaran sesuai nilai yang tercantum dalam faktur

b. 2/10,n/30, artinya pembayaran utang dagang yang dilakukan dalam waktu kurang dari 10hari setelah transaksi mendapatkan potongan sebesar 2% dan jatuh tempo pelunasannya 30hari.

c. 2/10,1/15,n/30, artinya pembayaran utang dagang dalam waktu 10hari setelah transaksi akan mendapat potongan 2%,. Pembayaran utang dagang dalam waktu 10-15hari akan mendapatkan potongan 1% dan jatuh tempo pelunasan adalah 30hari.

d. EOM(end of month), artinya jatuh tempo pelunasan utang dagang pada akhir bulan berjalan.

e. n/10,EOM, artinya pelunasan utang dagang paling lambat 10hari setelah akhir bulan tanpa  potongan


Syarat Penyerahan Barang

a. Franko gudang penjual (FOB shipping point), menyatakan bahwa barang yang diperdagangkan menjadi hak pembeli saat barang keluar dari gudang penjual. Resiko dan beban pengiriman barang akan ditanggung sepenuhnya oleh pembeli.

b. Franko Gudang Pembeli (FOB destination point), menyatakan bahwa barang yang diperdagangkan menjadi hak pembeli saat barang telah sampai di gudang pembeli. Resiko dan beban pengiriman barang ditanggung sepenuhnya oleh penjual.

c. Cost insurance and freight, menyatakan bahwa penjual menyepakati untuk menanggung biaya angkut dan premi asuransi barang dagang selama perjalanan. Penjual pun kadang melengkapi dengan tanggungan biaya komisi sehingga syarat penyerahan bararng ditulis menjadi Cost Insurance and Freight Inclusive Comission (CIFIC)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Chumash Casino Site | Online casino, mobile and mobile
Chumash Casino 제왕카지노 is the latest name in the world หารายได้เสริม of gambling, 카지노사이트 and it has a huge collection of exciting new and popular games.

Posting Komentar

 
;